Ada hikmah dibalik yang kau lihat dan yang kau baca. Jadilah ilalang, di injak-injak orang masih tetap hidup dan jadilah kau baja makin ditempa, dipalu dan dihajar semakin kuat !

flowers Pictures, Images and Photos


Rabu, 25 Januari 2012

Dimana Nurani Para Penegak Hukum

Belum lama ini di Indonesia dihebobkan kasus pencurian sandal jepit.  Kasus pencurian sandal jepit seharga Rp 30 ribu yang dilakukan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, AAL (15), sudah sampai ke pengadilan. Menurut pengakuan pelajar tersebut dia menemukan sandal jepit merek ando tersebut dijalan.  Terdakwa ALL di tuduh melakukan pencurian sandal jepit di kenakan   pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu Rabu sore, 4 Januari 2011 Rabu , menuntut terdakwa kasus pencurian sandal jepit AAL (15), agar dikembalikan kepada kedua orang tuanya, sementara tim pembela keberatan karena tuntutan tidak sesuai fakta persidangan. Tuduhan dari polisi bahwa, sandal yang dicuri merek Eiger. Jadi sangat tidak wajar klien kami dituntut bersalah dalam pengadilan ini,” kata Elvis usai persidangan. Dalam persidangan terungkap saksi pelapor memukul terdakwa dengan kayu, tangan dan kaki. 
Walau pengacara AAL, keberatan akan putusan tersebut karena terdakwa tidak melakukan pencurian sandal jepit tersebut. Tetapi tanggal, 4 Januari 2011 dibacakan agenda putusan tersebut  oleh hakim tunggal Romel Tampubolon. Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus kasus pencurian sandal jepit milik seorang anggota polisi.  Namun, hakim sidang Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.  
Afrianti Susanti – Produser Rumah Produksi

Ilustrasi

foto
Kasus yang sekarang lagi ramai di segala media, tabrakan maut yang dikemudikan oleh Afrianti Susanti. Karena pengaruh alkohol dan  narkoba membuat mobil tersebut tidak terkendali. Mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu sembilan orang tewas dan tiga terluka. Para korban itu mayoritas warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), Wawan (17 ), dan Indra (11). Sementara tiga orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Saya melihat ditelevisi, tidak ada perasaan bersalah atau permohonan maaf  dan belasungkawa Afrianti Susanti kepada para keluarga korban. Sikapnya santai seperti tidak terjadi masalah. Dan dari pihak keluarga, saya melihat di televisi, agak menghindar dan menutup diri. Saya mengharapkan, agar Afrianti Susanti memberikan uang duka bagi yang tewas dan bagi yang dirawat segera membiaya perawatan tersebut sampai mereka sembuh. Jangan karena ada bantuan dari Jasaraharja seakan menutup dari tanggung jawab.
Dan Tuntutan yang diajukan kepada Afriani Susanti 6 tahun penjara, sementara sembilan orang sudah tewas dan tiga orang terluka dan masih dalam perawatan dirumah sakit. Dimanakah nurani hukum, tuntutan 6 tahun penjara adalah tidak seimbang dengan sembilan orang sudah tewas dan tiga orang terluka. Sementara anak yang dituduh mencuri sandal jepit dituntut hukum 5 tahun penjara, walau anak tersebut dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tua untuk mendidik tapi status anak tersebut masih dituduh mencuri sandal jepat. Yang tidak dilakukan olehnya. Karena pelapor memukul anak tersebut. 
Betapa ringannya tuntutan hukum 6 tahun penjara kepada Afriani Susanti tersebut. Tidak sesuai dengan kasus pencurian sandal jepit yang dituntut hukum 5 tahun penjara. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan kecelakaan lalu lintas dimana pengemudinya memakai narkoba dan alkohol, bukan pertama kali terjadi.”Ini tidak bisa dibiarkan dan pelakukanya harus dihukum berat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang. Agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban dari perilaku tidak bertanggungjawab orang-orang pengguna narkoba dan alkohol,” ujar Marzuki.
Inikah negeriku, banyak kasus hukum yang besar dihukum ringan, sementara maling ayam, maling jemuran dan sandal jepit. Tuntutannya besar, belum dihakimi masa dan dikantor polisipun disiksa. Kepada teman-teman pembaca, bila ada kasus tetangga, saudara dan lain sebagai bila ada tuduhan polisi. Segeralah didampingi pengacara. Agar tidak terjadi kasus tuduhan pencurian sandal jepit, yang menurut terdakwa diambil dijalan. Orang tidak pernah tahan disiksa dikantor polisi, agar mengakui perbuatannya. Padahal dia tidak perbuat melakukan hukum. 
Waktu saya kuliah dulu di Fakultas Hukum tahun 1987 di Universitas Krisnadwipaya – Pondok Gede – Jakarta- Timur. Terkenal Legenda Sengkon – karta, seorang yangtidak melakukan pembunuhan. Dituduh membunuh dan dijatuhi hukuman penjara. Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menerima vonis pengadilan negeri Bekasi dengan hukuman 12 tahun (Sengkon) dan 7 tahun (Karta) atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan itu berkekuatan hukum tetap, sebab Sengkon dan Karta tidak kasasi.
Sengkon dan Karta menjadi penghuni LP Cipinang dan dalam penjara itu mulai terkuak masalah sebenarnya. Seorang penghuni LP bernama Gunel mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada Sengkon dan Karta. Gunel diadili, terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara,
Kasus Sengkon dan Karta menggemparkan tanah air kala itu. Albert Hasibuan seorang anggota DPR dan pengacara tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta
Sengkon dan Karta mengalami penderitaan luar biasa. Menurut pengakuan, mereka dipukuli aparat. Dan lebih tersiksa lagi sebab Sengkon terserang penyakit TBC di penjara Cipinang. Keluarga Karta dengan seorang isteri dan 12 orang anak kocar kacir. Semua sawah dan tanah mereka sudah dijual habis untuk biaya hidup dan membiayai perkara. Lebih tragis lagi, Karta mengalami musibah tewas tertabrak truck tidak lama setelah dibebaskan dari penjara.
Tapi, ada hikmah yang besar dengan kasus Sengkon dan Karta, sebab Mahkamah Agung menghidupkan lembaga Peninjauan Kembali (peninjauan kembali atau PK sebelum peristiwa Sengkon dan Karta tidak dikenal dalam system hukum di Indonesia) terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (berziening), Januari 1981 ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan kedua orang itu dibebaskan.
Sengkon dan Karta melalui pengacarnya melakukan gugatan terhadap PN Bekasi menuntut ganti rugi Rp 100 juta, tapi ditolak. Demikian pun di PT, tuntutannya ditolak. Kasasi ke MA , tapi terlambat. MA tidak memeriksa berkas gugatan dengan alasan terlambat menyampaikan. Menurut hukum acara pidana, seharusnya berkas sudah diterima 25 Oktober 1983, tapi berkas baru masuk tanggal 26 Oktober 1983.
Menurut pengacara, keterlambatan disebabkan anak almarhum Karta mengurus surat keterangan miskin yang perlu dilampirkan untuk meminta biaya pembebasan biaya perkara. Tapi, sangat disayangkan tidak ada uang ganti rugi untuk keluarga Sengkon dan Karta. 

Tidak ada komentar: